TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PANTANGAN MENIKAH DI TAHUN WAWU (STUDI DI DESA SUKOMARTO KECAMATAN JUMO KABUPATEN TEMANGGUNG)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PANTANGAN MENIKAH DI TAHUN WAWU (STUDI DI DESA SUKOMARTO KECAMATAN JUMO KABUPATEN TEMANGGUNG)

XML

Penelitian ini membahas mengenai Tradisi Pantangan Menikah di Tahun wawu. Pernikahan merupakan sesuatu yang dianggap sakral bagi masyarakat Jawa. Masayarakat Jawa beranggapan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan mempunyai nilai—nilai yang banyak mengandung pembelajaran bagi kehidupan. Dalam agama Islam pernikahan merupakan suatu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sebagai sesuatu ibadah yang dianjurkan, Islam sendiri mengatur pernikahan dengan ketentuan yang ada dalam dalil syara’. Melihat konteks tersebut sebagai seorang yang telah mampu secara dhohir maupun batin, memilih segera menikah merupakan tindakan yang sangat baik. Di dalam Hukum Islam waktu melangsungkan pernikahan tidak ada dalam rukun dan syaratnya. Akan tetapi masyarakat Jawa mengenal bahwa dalam waktu tertentu ada waktu yang dianggap sebagai larangan melakaukan pernikahan. Salah satu dari waktu tersebut adalah tahun wawu. Masyarakat Jawa khususnya di Desa Sukomarto Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung masih percaya bahwa tahun wawu merupakan waktu pantangan untuk melakukan pernikahan. Mereka beranggapan bahwa apabila menikah di tahun wawu akan mendatangakan musibah yang tidak terduga. Dari beberapa pokok permasalahan tersebut maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di Desa Sukomarto, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dengan rumusan maslah berikut: 1. Bagaimana praktik tradisi pantangan menikah di tahun wawu di Desa Sukomarto Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung?, 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi pantangan menikah di tahun wawu di Desa Sukomarto Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan, metode penelitian kualitatif, dan mengunakan pendekatan empiris. Metode yang dimaksudkan untuk mengkaji mengenai tradisi pantangan menikah di Tahun wawu di Desa Sukomarto, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung. Tempat penelitian dan juga obyek penelitian adalah Desa Sukomarto, dan untuk teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, ditemukan bahwa tradisi pantangan menikah di tahun wawu benar-benar ada di Desa tersebut. Tradisi ini telah ada sejak dahulu yang turun temurun dari generasi ke generasi dan masih dipertahankan sampai sekarang. Tahun wawu sendiri adalah tahun yang ada di sistem penanggalan Jawa. Di Desa Sukomarto terdapat ahli penanggalan Jawa atau pitungan Jawa. walaupun di Desa tersebut semua masyarakatnya memeluk agama Islam, namun pada kenyataanya tradisi tersebut masih eksis sampai sekarang, bahkan bisa dikatakan bersandingan dengan agama Islam. Keyakinan masyarakat terhadap tahun wawu adalah pantangan menikah dan juga mendirikan rumah, masyarakat Desa Sukomarto lebih memilih menunda pernikahanya daripada memaksakan untuk menikah di tahun wawu.

Kata Kunci: Pernikahan, Larangan menikah, Tahun wawu.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Fahrizan Romadhon - Personal Name
Student ID
2018060024
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 615 FAH t
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail